Tilang (Bukti Pelanggaran)
Tilang (Bukti Pelanggaran) merupakan salah satu kebijakan dari pihak kepolisian untuk menindak pelanggar lalu lintas. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi akan memberikan surat tilang kepada pengendara yang melanggar aturan. Lalu pengendara wajib membayar denda untuk menyelesaikan ini. Selain tilang manual, telah beberapa tahun terakhir dikembangkan tilang elektronik yang memiliki sistem tilang lebih praktis.
Apa itu Tilang Elektronik ?
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian.
Program tilang elektronik ini tentu demi mendukung ketertiban, keamanan serta keselamatan saat berkendara. Hingga saat ini, tilang elektronik ini telah diberlakukan untuk semua jenis kendaraan di 34 provinsi.
Cara cek pelanggaran E Tilang bisa kamu lihat di berbagai referensi yang ada. Oh ya, ada dua macam sistem tilang yang berlaku disini, yaitu:
1. Tilang Elektronik Statis
Jenis tilang ini merekam pelanggaran lalu lintas dengan memanfaatkan kamera pengawas di sejumlah titik yang dikelola oleh petugas di Management Traffic Centre Polri. Wow, canggih ya!
2. Tilang Elektronik Mobile
Sistem tilang ini memanfaatkan kamera pengawas yang terpasang di kendaraan polisi ataupun menggunakan smartphone untuk menindak pelanggaran.
Oh ya, penindakan tilang elektronik ini hanya bisa dilakukan oleh petugas kepolisian yang telah dilengkapi surat tugas untuk menggunakan kamera smartphone dan tercatat nomor IMEI resminya.
Pengendara yang kena tilang akan ditindak sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Banyak informasi tentang E-Tilang Info yang kamu pelajari agar semakin memahami tentang ini.
10 Jenis Pelanggaran & Denda Tilang Elektronik
Apa saja bentuk pelanggaran lalu lintas versi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)? Berikut informasinya:
1. Berkendara tidak mengenakan helm: denda paling banyak Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman: denda paling banyak Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
3. Melanggar rambu lalu lintas: denda paling banyak Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
4. Melanggar marka jalan: denda paling banyak Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
5. Pelanggaran keabsahan STNK: denda paling banyak Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
6. Melanggar batas kecepatan yang berlaku: denda paling banyak Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
7. Berkendara lebih dari dua orang: denda paling banyak sebesar Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
8. Berkendara sambil menggunakan ponsel: denda paling banyak Rp750.000 atau kurungan penjara maksimal tiga bulan.
9. Berkendara melawan arus: denda paling banyak Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
10. Pelanggaran ganjil genap: denda paling banyak Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Jika kamu yakin telah melanggar lalu lintas, maka lakukan konfirmasi secepatnya lewat situs atau aplikasi ETLE-PMJ. Nah, konfirmasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pihak yang tercatat dalam pelanggaran tilang elektronik itu tidak salah alamat.
Apa akibatnya jika terlambat konfirmasi dan pembayaran denda? Jika lebih dari 15 hari, maka STNK kendaraan kamu akan diblokir oleh Samsat. Ketika STNK terblokir, maka kamu tidak akan bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan. Wah, bisa makin ribet ya urusannya!
Pembayaran denda tilang
elektronik ini bisa kamu lakukan melalui situs resmi e-tilang maupun transfer
bank. Semoga informasi ini bermanfaat :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hi, terimakasih atas kunjungannya. Silakan bertanya atau berdiskusi dengan menulis di kolom komentar.